Tampilkan postingan dengan label spmp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label spmp. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Oktober 2016

Progres Pengumpulan Data PMP

Progres pengumpulan data Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Dasar dan Menengah hingga Rabu, 5 Oktober 2016 dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Gambar. Progres Pengumpulan Data PMP

Dari gambar di atas terlihat bahwa di Provinsi Lampung, Kabupaten Pringsewu menempati posisi pengiriman data tertinggi sebesar 74,41%, sedangkan di posisi terendah adalah Kabupaten Pesisir Barat 0%.



Gambar di atas juga menunjukkan bahwa sebagian besar sekolah di Provinsi Lampung belum melakukan pengisian dan pengiriman data PMP, hal ini terlihat dari rendahnya prosentasi pengiriman yang tercatat dalam server PMP.
Kabupaten Way Kanan misalnya, hingga 5 Oktober 2016 baru mencapai 13,57%, Kabupaten Lampung Timur 4,68%, Kabupaten Tulang Bawang Barat 4,28%, Kabupaten Pesawaran 3,98%, Kabupaten Lampung Selatan 3,4%, dan Kabupaten Lampung Tengah hanya 2,92%.
Selain itu, Kabupaten Lampung Utara yang menempati posisi 8 hanya berhasil melakukan pengiriman data sebesar 1,65%, Kota Bandar Lampung 1,55%, Kabupaten Lampung Barat 1,37%, Kabupaten Mesuji 0,98%, Kabupaten Tanggamus 0,93%, Kabupaten Tulang Bawang 0,85%, dan Kota Metro 0,78%.

Minimnya progres pengiriman data PMP di Provinsi Lampung dipengaruhi oleh kurang tersosialisasinya kegiata pengumpulan data mutu di Provinsi Lampung. Selain itu, minimnya pengetahuan operator sekolah terhadap aplikasi PMP juga berpengaruh terhadap kecapatan proses pengisian data ke dalam aplikasi.

Sosialisasi Pengembangan Sekolah Model

Sosialisasi dan Koordinasi Pengembangan Sekolah Model

Tujuan kegiatan sosialisasi dan koordinasi adalah untuk memberitahukan kepada pemerintah daerah terkait penerapan penjaminan mutu pendidikan dengan mengembangkan sekolah model dan pola pengimbasannya. Pedoman, petunjuk pelaksanaan dan modul yang telah disusun oleh tim penjaminan mutu pendidikan pusat disampaikan dalam kegiatan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi dan koordinasi dilakukan oleh LPMP. LPMP dapat mengikuti strategi berikut dalam melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah:

  1. Sosialisasi yang dilakukan oleh LPMP dengan mengundang perwakilan pemerintah daerah (dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota) untuk mensosialisasikan tentang penerapan penjaminan mutu pendidikan dengan mengembangkan sekolah model dan pola pengimbasannya.
    Materi kegiatan sosialisasi dan koordinasi meliputi:
    • Pemahaman umum sistem penjaminan mutu pendidikan
      Materi ini menjelaskan bahwa telah dirancang suatu sistem untuk menjamin mutu pendidikan dan bagaimana sistem penjaminan mutu tersebut dijalankan.
    • Peran pemerintah daerah dalam penjaminan mutu pendidikan
      Materi ini menjelaskan bagaimana bentuk peranan pemerintah daerah dalam sistem penjaminan mutu pendidikan dan perlu dibentuk tim penjaminan mutu daerah oleh pemerintah daerah, tim ini nantinya berkoordinasi dengan LPMP dalam rangka sinergisitas mutu pendidikan daerah masing-masing.
    • Pemahaman dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di sekolah (SPMI)
      Materi ini menjelaskan salah satu bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan yaitu sistem penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh sekolah. Dalam materi ini dijelaskan bahwa sekolah merupakan pilar utama penjaminan mutu pendidikan dan bagaimana siklus penjaminan mutu pendidikan di sekolah dilakukan.
    • Pengenalan konsep sekolah model dan dan pengimbasannyaMateri ini menjelaskan bagaimana konsep pengembangan sekolah model dan pola pengimbasan yang akan dilakukan oleh LPMP sebagai upaya pemerintah dalam rangka pemberian layanan yang bermutu.
  2. Sosialisasi yang dilakukan melalui media informasi dan teknologi seperti pengunggahan informasi dalam bentuk poster infografis pengembangan sekolah model dan pola pengimbasannya pada website. Poster ini juga dapat dicetak dan diberikan kepada pemerintah daerah untuk diperbanyak dan disebarkan kepada sekolah.
  3. Melakukan pendekatan personal dengan pejabat tertinggi pemerintah daerah secara intens seperti gubernur, bupati, walikota, ketua DPRD dan lainnya untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah.

Prosedur Pengembangan Sekolah Model

Prosedur pengembangan sekolah model dan pengimbasan ditunjukkan pada Gambar 1 dan Gambar 2. Prosedur yang disajikan menunjukkan adanya pembagian peranan dalam setiap tahapan pengembangan sekolah model dan pengimbasannya.
Gambar 1. Prosedur Pengembangan Sekolah Model

Gambar 2. Prosedur Pengimbasan Oleh Sekolah Model

Prosedur pengembangan sekolah model dan pengimbasan yang dilaksanakan oleh LPMP terdiri dari beberapa kegiatan. Daftar dan jadwal kegiatan disajikan pada Tabel 1. di bawah ini.
Tabel 1. Daftar dan Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Sekolah Model dan Pengimbasannya

Pengembangan Sekolah Model

Sekolah model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri pada sekolah tersebut.
Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.

Pemilihan sekolah yang akan dibina untuk dijadikan sekolah model memperhatikan beberapa kriteria, antara lain:
  1. Sekolah belum memenuhi SNP
    Pemetaan mutu yang dilakukan oleh LPMP terhadap sekolah tersebut dapat digunakan sebagai data dasar penetapan pencapaian sekolah terhadap SNP. Data hasil pemetaan tersebut diberikan kepada sekolah untuk digunakan sebagai data dasar dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan ke depan.
     
  2. Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model.
    Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan membutuhkan keterlibatan seluruh komponen sekolah. Pembinaan akan dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh komponen pemangku kepentingan sekolah yaitu pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, orangtua dan siswa. Sekolah akan dibina untuk melibatkan pemangku kepentingan di luar sekolah seperti lurah/kepala desa, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya.

  3. Adanya dukungan dari pemerintah daerah.
    Pengelolaan sekolah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan saat LPMP melakukan pembinaan terhadap sekolah tersebut, karena setelah sekolah tersebut mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, sekolah akan berada dalam pembinaan pemerintah daerah.

Pengembangan Peta Mutu Pendidikan

Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu sesuai kewenangannya. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu. Untuk itu dibutuhkan program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah (whole school approach).
Sebagai langkah awal rangkaian kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, setiap satuan pendidikan harus mampu melakukan penyusunan peta mutu. Penyusunan peta mutu ini diperlukan agar setiap satuan pendidikan dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan masing-masing berkaitan dengan pencapaian Standar Nasional Pendidikan, sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan untuk mencapai dan bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan. Untuk mempermudah pemahaman seluruh unsur terkait penjaminan mutu pendidikan, maka dibuat Petunjuk Teknis Pengembangan Peta Mutu.

Proses Pengembangan Peta Mutu Pendidikan
  1. Persiapan
    • Teridentifikasinya kebutuhan analisis data mutu satuan pendidikan di setiap wilayah
    • Tersusunnya struktur analisis data peta mutu
     
  2. Analisis Kebutuhan
    • Tersusunnya desain informasi mutu
    • Teridentifikasinya sumber dan jenis informasi tambahan 
     
  3. Pengumpulan Data Pendukung
    • Tersedianya data dukung lainnya

Mengenal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah merupakan upaya untuk menggerakkah seluruh elemen yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistemeatis, terencana dan berkelanjutan.

SPMP bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Penjaminan Mutu Pendidikan dapat dilihat sebagai sebuah siklus yang dimulai dari pemetaan mutu, penyusunan rencana, dan monitoring/evaluasi pelaksanaan rencana yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.